jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu, yakni berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB.
"Hari ini KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM. Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang, berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
BACA JUGA: Gantikan Andi Harun, Budisatrio Djiwandono Jabat Ketua DPD Gerindra Kaltim
Tessa mengatakan bahwa pemberlakuan cegah ke luar negeri itu dikarenakan kelima orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka Harun Masiku.
Cegah ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
BACA JUGA: Kasus Harun Masiku Dikaitkan dengan Hasto, PDIP: Ada Pesan Sponsor
Tessa juga mengungkapkan beberapa di antara pihak yang dicegah tersebut telah diperiksa oleh penyidik KPK. "Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM," kata juru bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri, itu.
Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Petinggi Perusahaan Tambang
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi