KPK Cegah Dua Saksi Korupsi APBD Tomohon

Rabu, 16 Januari 2013 – 18:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi RI untuk mengeluarkan surat cegah ke luar negeri terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Dua saksi yang dicegah adalah  Rio Samudra dan Willy Tanko.

"Jadi sejak tanggal 11 Januari 2013, KPK telah menyampaikan surat permintaan cegah terhadap dua orang itu," kata Juru Bicara KPK Johan  Budi S.P di kantornya, Rabu (16/1).

Surat pencegahan terhadap dua saksi itu berlaku selama enam bulan ke depan. Menurut Johan, keduanya dicegah terkait kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Tomohon tahun 2009 dengan tersangka mantan Walikota Tomohon, Jefferson Rumanjar. Kasus itu adalah pengembangan dari kasus korupsi APBD kota Tomohon tahun 2006-2008.

"Sebenarnya bukan kasus baru. Ini pengembangan yang dulu dugaan suap dengan tersangka Jefferson itu," sambung Johan.

Seperti diketahui pada Mei tahun 2011 lalu, Jefferson Soleiman M Rumanjar, Walikota nonaktif Tomohon, Sulawesi Utara divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Ia terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 Jo pasal 55 ayat [1] KUHP.
Menurut Majelis Hakim, ia telah menggunakan APBD Tomohon 2006-2008 untuk kepentingan pribadi. Total dana yang diselewengkan mencapai Rp 33,7 miliar.

Setelah divonis, Jefferson juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 31 miliar dari Rp 33,7 miliar uang negara yang dikorupsinya. Dalam kasus ini, Jefferson sudah mengembalikan Rp 1,5 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan  dan Rp 1,2 miliar ke KPK. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kota Sudah Rusak, Banjir Sulit Diatasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler