jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Daryono dan Ratu Rita Akil. Daryono merupakan mantan sopir Akil Mochtar sedangkan Ratu Rita adalah istri Akil.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, mengatakan, keduanya dicegah terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang dan memberikan keterangan palsu.
BACA JUGA: KMP Sukses Kuasai MPR, Setya Novanto: Terimakasih SBY
"Terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan sengketa Pilkada di Palembang dengan tersangka RH dan M, penyidik telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi atas nama Daryono dan Ratu Rita Akil," kata Johan di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10).
Johan menjelaskan, pencegahan terhadap Daryono dan Ratu Rita berlaku sejak 7 Oktober 2014. Pencegahan itu sambung dia, berlaku untuk enam bulan ke depan. "Adapun tujuan pencegahan agar ketika diperlukan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," tandas Johan.
BACA JUGA: Ungkap Kasus Haji, KPK Cegah Pihak Swasta
Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar. Romi ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya cabang KPK, sedangkan Masyito di Rutan KPK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Soal DOM, Wamenparekraf Bela Jero Wacik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Gusman: DPD Penyeimbang KMP Vs KIH di MPR
Redaktur : Tim Redaksi