KPK Cegah Marihad Simbolon dalam Kasus SKK Migas

Kamis, 07 November 2013 – 18:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Kali ini, KPK melakukan pencegahan terhadap Marihad Simbolon.

"Perlu disampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri terkait kasus SKK Migas atas nama Marihad Simbolon dari swasta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (7/11).

BACA JUGA: Said Aqil: Bersihkan Pemilu dari Kampanye Hitam

Johan menyatakan, surat permintaan cegah itu dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 4 November 2013 lalu. Marihad, lanjut dia, dicegah untuk enam bulan ke depan.

"Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu jika diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan (Marihad) tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.

BACA JUGA: PDIP Curiga Bawaslu Ditekan Penguasa

Dalam kasus SKK Migas, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya, dan pelatih golf Rudi, Deviardi. Simon disangkakan sebagai pemberi suap, sementara Ardi dan Rudi disangkakan sebagai penerima suap. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Peras Mantan Pembalap, Pegawai Pajak Dijatuhi 4,5 Tahun Bui

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak AS dan Australia Meminta Maaf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler