Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan kepada Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini adalah sebagai tindak lanjut proses penyidikan dugaan tindak pidana penerimaan suap dan gratifikasi terkait dana perimbangan keuangan daerah pada R-APBN Perubahan tahun anggaran 2018.
BACA JUGA: Tagih Pembayaran Proyek, Kontraktor Ditembak Diduga Anak Bupati Majalengka
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan itu sudah disetujui oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019," kata Febri dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/11).
BACA JUGA: Berita Duka, Disrianto Meninggal Dunia dengan Kondisi Tubuh Menghitam
Penyidik pada Oktober 2019 lalu telah memeriksa Zulkifli Adnan sebagai tersangka. Namun usai diperiksa, tersangka Zulkifli tidak langsung ditahan.
Penetapan tersangka Zulkifli sendiri merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada R-APBN Perubahan tahun anggaran 2018.
BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Mengaku Dicekal, Puan Maharani Beri Respons Begini
Zulkifli diduga memberi uang Rp 550 Juta kepada mantan pegawai di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Uang itu untuk memuluskan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
BACA JUGA: Fakhri Husaini Tinggalkan Timnas Indonesia U-19, Suporter: Pelatih Berprestasi Wajar Naik Gaji
Sementara pada kasus gratifikasi, Zulkifli Adnan diduga menerima uang Rp 50 Juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka Zulkifli dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Wali Kota Dumai. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga