KPK Cekal 3 Orang Rekanan Proyek Al Quran

Senin, 09 Juli 2012 – 17:26 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap tiga orang rekanan terkait kasus suap proyek Al Qur'an dan pengadaan labortaorium komputer MTs di Kementrian Agama RI.

Ketiga rekanan itu di antaranya Syamsurachman selaku Presiden direktur PT Karya Pemuda Mandiri, Abdul Kadir Alaydrus pemilik PT Kazha Logistik dan Vasco Rusemy yang belum diketahui perusahaannya.

"Syamsurachman dari swasta, Abdul Kadir Alaydrus dari swasta dan Vasco Ruseimy dicegah terkait kasus dugaan suap dalam kaitan anggaran pengadaan lab komputer dan pengadaan Alquran," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (9/7).

Dia menyebutkan, ketiga orang dari pihak swasta itu sudah dicegah pergi ke luar negeri sejak 29 Juni 2012, sampai 6 bulan kedepan. Pencegahan ini dilakukan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya, sedang tidak berada di luar negeri.

Seperti diketahui, hari ini penyidik KPK juga memeriksa Syamsurachman selaku Presiden direktur PT Karya Pemuda Mandiri sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Al Qur'an dan pengadaan laboratorium komputer MTs. "Dia saksi untuk tersangka ZD," tambah Johan Budi.

Perihal pencegahan ketiga rekanan dari swasta ini juga dibenarkan oleh Humas Ditjen Imigrasi, Sumadi  Maryoto. "Iya sudah," jawabnya via pesan singkat kepada wartawan. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesmenpora Dicecar Soal Anggaran PON


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler