KPK Cekal Tersangka dan Saksi Kasus Kemnakertrans

Kamis, 15 September 2011 – 20:51 WIB

JAKARTA- Sejumlah orang yang diduga terkait kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencekalan pada sejumlah orang ini dilakukan KPK dalam rangka mendukung pengembangan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kemenakertrans.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, selain tiga tersangka Dadong, Nyoman dan Dharnawat yang dicegah, ada pula beberapa saksi.

"Tadi pagi diprosesAda beberapa diminta pencegahan, termasuk beberapa saksi," kata Johan di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/9).

Untuk mengembangkan kasus ini pula, KPK sudah memeriksa beberapa saksi

BACA JUGA: KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Wayan Koster

Di ntaranya mantan anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ali Mudhori yang juga disebut sebagai staf ahli Muhaimin, staf ahli Menakertrans Fauzi, mantan pejabat Kementrian Keuangan Sindu Malik, dan orang yang disebut dekat dengan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung, Iskandar Pasojo atau Acos.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Farhat: Setoran untuk Menteri, Bukan Ketum PKB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler