KPK Dalami Kasus Suap Pajak dengan Bhakti Investama

Kamis, 07 Juni 2012 – 18:18 WIB

JAKARTA - Pascapenangkapan pegawat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tommy Hendratno oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik pada komisi pimpinan Abraham Samad tersebut langsung mendalami keterkaitan kasus suap itu dengan PT Bhakti Investama yang mayoritas sahamnya dimiliki pengusaha Hary Tanoesudibjo. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen di kantornya, Kamis (7/6).

"Ini masih kita dalami. Tapi memang kelihatannya ada kaitan dengan perusahaan itu (Bhakti Investama)," ujar Zulkarnaen menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di KPK.

Hanya saja pimpinan KPK bidang penindakan itu mengaku belum bisa memastikan ataupun merinci keterlibatan Bhakti Investama dalam kasus itu. Alasannya, karena penyidik masih melakukan pendalaman. "Nanti akan kita dalami lebih dalam," ucap mantan jaksa itu.

Seperti diketahui, Tommy dibekuk KPK kemarin, karena tertangkap tangan menerima suap Rp 285 juta dari pengusaha James Gunarjo. Uang suap itu diduga terkait Lebih Bayar (LB) pajak sebesar Rp 3,4 miliar.

Sementara sumber di Ditjen Pajak mengungkapkan, meski Tommy sudah bertugas sebagai Kasi Pelayanan dan Konsultasi KPP Pajak Sidoarjo namun tetap ada hubungannya dengan PT Bhakti Investama. Sebab, Tommy pernah menjadi Kasubag Tata Usaha di KPP Wajib Pajak Besar yang berkantor di kawasan Gambir.

"Karena Bhakti Investama adalah wajib pajak di KPP WP Besar, makanya mereka kenal. Dan perkenalan itu berlanjut sampai menjadi hubungan bisnis sebagai perantara urusan pajak PT. Bhakti walaupun Tommy sudah pindah tugas ke Sidoarjo," beber sumber itu.

Di kalangan pegawai pajak, sebenarnya Tommy dikenal memiliki karier cemerlang. Lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 1996, Tommy langsung ditempatkan di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) 1.

Tommy juga pernah menempuh pendidikan Strata 2 di Waseda University, Tokyo, Japan. Kelar sekolah di Jepang tahun 2006, Tommy langsung mendapatkan promosi sebagai Kasubag TU di KPP Wajib Pajak Besar di Gambir. "Tapi basic dia adalah pemeriksa pajak," sebut sumber.

Olek KPK, Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan James yang disangka menjadi penyuap, dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapuspen Kemendagri Raih Award dari Korsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler