KPK Dalami Keterkaitan Pejabat Sumut dengan Kasus Suap Hakim PTUN

Jumat, 10 Juli 2015 – 16:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Ahmad Fuad Lubis ikut terseret dalam pusaran kasus suap hakim PTUN Medan yang baru saja dibongkar KPK. Informasi yang dihimpun, suap diberikan untuk memuluskan gugatan Fuad terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Perkara ini berawal dari langkah Kejati Sumut menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan bantuan daerah bawahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Fuad beberapa kali dipanggil pihak Kejati untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

BACA JUGA: Putusan MK Ubah Peta Pencalonan

Merasa terganggu dengan panggilan-panggilan tersebut, Fuad menggugat Kejati Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia menuding pihak Kejati telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak sesuai dengan pasal 1 angka 2 KUHAP dan Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Fuad yang diwakili oleh kantor pengacara OC Kaligis and Associates akhirnya memenangkan perkara tersebut. Pada hari Selasa 7 Juli 2015 lalu, Majelis Hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni Irianto Putro kemudian menyatakan bahwa Kejati Sumut telah menyalahgunakan wewenang terkait pemeriksaan Fuad.

BACA JUGA: Aceh Singkil dan Sragen Juara Layanan Publik Tingkat Dunia

Kamis (9/7), KPK menangkap Tripeni Irianto Putro bersama dua hakim lainnya, Amir Fauzi  dan Dermawan Ginting di PTUN Medan. Ketika ditangkap mereka sedang melakukan transaksi suap dengan seorang pengacara dari OC Kaligis and Associates. Di lokasi petugas KPK menemukan uang USD 5000 yang diduga merupakan setoran untuk para hakim itu.

KPK pun mengakui adanya keterkaitan antara suap ini dengan perkara Ahmad Fuad Lubis.

BACA JUGA: Siap-siap Malam Ini dan Besok Truk Mulai Bergerak, Jalur Mudik Padat!

"Ada pengelolaan keuangan daerah yang tidak sesuai terkait bansos, ada laporan masyarakat. Ada dugaan tindak pidana. Dari Kejaksaan, dilakukan penyelidikan. Berkaitan dengan penyelidikan ini pihak dari Pemprov Sumut kelihatan mengajukan gugatan ke PTUN melalui jasa pengacara ini," jelas Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantornya, Jumat (10/7).

Menurutnya, KPK saat ini masih dalam tahap awal pemeriksaan. Namun dia pastikan bahwa dugaan keterlibatan Ahmad Fuad Lubis akan ditelusuri.

Bahkan, tambahnya, tidak tertutup kemungkinan KPK bakal ikut mengusut kasus korupsi dana Bansos yang ditangani Kejati Sumut.

"Ini baru 24 jam jadi semua itu akan kita dalami. Tapi dari rangkaian permasalah ada gugatan ke PTUN dan ada dugaan pengelolaan keuangan daerah ini akan didalami secara menyeluruh," jelas Zulkarnain. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto: Buat Saya, Manny yang Juara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler