jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.
Pendalaman terhadap Alex dilakukan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah. Rizal merupakan tersangka kasus itu.
BACA JUGA: Ini Syarat Calon Pimpinan DPR versi ICW
"Iya kita belum tahu soal Alex. Mudah-mudahan dari Kadis PU ini ada info-info yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tapi itu tergantung proses," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di XXI, Epicentrum Walk Ground, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10).
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran.
BACA JUGA: Minta Penyandang Tunanetra Lulusan SMA Diakomodir jadi CPNS
Saat bersaksi dalam persidangan Manajer Pemasaran Duta Graha Mohamad El Idris, Rizal sempat mengungkapkan ada fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Selesai di DPR, Priyo Budi Ingin Hiking dan Jadi Ketum Golkar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aplikasi GRATIs Berfungsi Cegah Gratifikasi
Redaktur : Tim Redaksi