KPK Dalami Penyertaan Modal, Kasus Sarana Jaya Mulai Menyerempet Pemprov dan DPRD DKI

Selasa, 03 Agustus 2021 – 17:38 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

KPK membidik sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pemprov DKI Jakarta, Nilainya Sebegini

"Ini masih berjalan, tentu keterangan saksi yang kami kumpulkan, kelengkapan alat bukti yang sudah disita ini akan menggenapi dan mencukupi apakah ada orang lain yang terlibat apakah menjadi saksi atau tersangka," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (3/8).

Meski demikian, Firli enggan memerinci pihak lain yang sedang dibidik oleh KPK dalam kasus ini.

BACA JUGA: KPK Bidik Anies Baswesan dan DPRD DKI di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Dia hanya menegaskan tidak segan menetapkan tersangka baru meskipun orang itu berasal dari Pemprov DKI yang dipimpin Anies Baswedan maupun DPRD DKI yang dinakhodai Prasetyo Edi Marsudi.

"Kami memang akan mendalami terkait semua pihak yang diduga mengetahui, melihat, mengalami tentang proses penyertaan dana dalam Perusahaan Daerah Sarana Jaya, apakah di legislatif atau eksekutif," tegas Firli.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tanah Pemprov DKI, KPK Lakukan Penahanan terhadap Tommy

Eks Kabaharkam Polri itu menegaskan, semua pihak yang diduga terlibat bakal diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Jika sudah memiliki bukti yang kuat, lembaga antirasuah bakal meningkatkan status hukumnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.

Melalui Tommy dan Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.

Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. 

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler