"Semua informasi yang kita dapatkan dalam persidangan itu akan menjadi bagian dari proses klarifikasi, konfirmasi, pengayaan dan pendalaman. Semua informasi yang berkembang di pengadilan itu akan menjadi alat keterangan," kata Bambang kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (15/2).
Bambang berharap penuntasan kasus yang menyeret Nazaruddin tak selama ketika KPK menangani kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar). Artinya, untuk mengurai keterlibatan hingga level menteri yang terlibat dibutuhkan proses bertahun-tahun.
"Mudah-mudahan kita tidak selama kasus Damkar (Pemadam Kebakaran). Damkar kan ujungnya kena juga hukumannya, tapi kan sangat lama, empat tahun," jelasnya.
Seperti diketahui dalam beberapa kali persidangan, Nazaruddin menyebut Anas Urbaningrum sebagai salah satu pemilik perusahaan di Permai Grup. Anas, kata Nazar, ikut memiliki PT Anugrah Nusantara. Selain itu, Nazar juga menyebut Anas mendapat gaji.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wayan Koster Bantah Pernah Terima Paket Printer
Redaktur : Tim Redaksi