KPK Dalami Peran Pejabat Kemenkeu pada Kasus Simulator SIM

Selasa, 11 September 2012 – 11:00 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri juga menyeret Kementrian Keuangan RI. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat dari Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu.

Ketiga pejabat Kemenkeu yang akan diperiksa penyidik KPK hari ini antara lain Askolani Direktur BNBP, Sambas Mulyana Direktur Anggaran III dan Herry Purnomo selaku Dirjen Anggaran Kemenkeu. “Mereka diperiksa untuk tersangka DS,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (11/9).

Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementrian Keuangan, Agus Suprijanto. Dia dicecar penyidik perihal mekanisme pencairan anggaran untuk Simulator SIM ini.

Namun Agus tidak menjelaskan secara rinci bagaimana sebenarnya mekanisme pencairan yang berjalan.
"Cuma mekanisme pencairan anggaran di KPBN," kata Agus.

Dia juga menjelaskan jumlah anggaran yang telah dicairkan pemerintah melalui Kementrian Keuangan untuk proyek multiyears Simulator SIM, khusus untuk tahun 2011 saja mencapai Rp176 miliar. Pencairan itu dilakukan dalam dua tahap.

"Yang tahun 2011 saja, Rp127 miliar sama Rp48 miliar. Atau sudah sekitar Rp176 miliar lah," pungkas Agus sembari bergegas memasuki mobil dinasnya.

Pada kasus ini, DS atau Irjen Djoko Susilo menjadi tersangka saat dirinya menjabat Kepala Koordinator Lalulintas (Korlantas) tahun 2011. Kasus ini mencuat setelah seorang terpidana bernama Sukotjo Bambang, melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Korlantas Polri.

Sukotjo bersama koleganya, Budi Susanto merupakan pemenang tender pengadaan proyek Simulator SIM tersebut telah dijadikan tersangka oleh KPK.

Irjen Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo diduga kongkalingkong dalam proyek pengadaan Simulator SIM senilai Rp 196 miliar tersebut. Sehingga negara dirugikan hingga Rp 100 miliar.

Penanganan kasus ini juga masih dilakukan oleh dua institusi, yakni KPK dan Polri. Budi Susanto, Sukotjo Bambang, dan Didik Purnomo, juga dijadikan tersangka oleh pihak Polri bersama AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NU Siapkan Fatwa Money Politic Lewat Sedekah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler