jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Pertamina EP dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Hal ini terlihat dari pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindo hari ini, Selasa (16/12).
"Iya dong, sejauh mana penyimpangannya," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di KPK, Jakarta, Selasa (16/12).
BACA JUGA: Soal Golkar, JK Anggap Sikap Menkum HAM yang Terbaik
Adnan menyatakan salah satu hal yang didalami terkait dengan penyimpangan kontrak kerja. "Misalnya kenapa tidak dibangun-bangun padahal sudah ada kontraknya," ujar Adnan.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Yakni Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rouf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
BACA JUGA: Ini Syarat Dari Agung Jika Ingin Islah
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Antonio diduga sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Berharap Golkar Islah Jelang Natal dan Tahun Baru
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2007, Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerja sama eksplorasi antara BUMD di Bangkalan yakni PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta bernama PT Media Karya Sentosa. Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu menyepakati jual beli gas dengan PT Media Karya Sentosa. Selanjutnya, Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurus distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.
Kontrak tersebut seharusnya bertujuan untuk menghidupkan PLTG di Bangkalan dan Gresik. Namun, dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu, masih belum direalisasikan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamatkan Dana Ketenagakerjaan Rp 150 T, Ini Rekomendasi KPK
Redaktur : Tim Redaksi