KPK Dalami Peran Setya Novanto di Patgulipat PLTU Riau-1

Senin, 27 Agustus 2018 – 19:19 WIB
Laode M Syarief. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief mengungkapkan, ada jejak mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Menurut Syarief, mantan ketua umum Golkar yang kini menjadi narapidana di LP Sukamiskin itu tahu soal patgulipat dalam proyek PLTU Riau-1.

"Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik bahwa Pak Setya Novanto dianggap mengetahui tentang proyek ini," kata Syarief di KPK, Senin (27/8).

BACA JUGA: Reaksi Papa Novanto soal Idrus Marham Jadi Tersangka Suap

Oleh karena itu, penyidik KPK hari ini memeriksa Novanto sebagai saksi bagi bos PT Blackgold Natural Recources Ltd Johannes B Kotjo. Pengusaha energi itu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena memberi uang Rp 500 juta kepada kader Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih.

Baca juga: Reaksi Papa Novanto soal Idrus Marham Jadi Tersangka Suap

BACA JUGA: Idrus Marham Sudah Siap jadi Tersangka

Syarief menambahkan, sejauh ini penyidik masih mendalami keterkaitan Novanto dalam kasus itu. Hanya saja, pria asal Sulawesi Selatan itu belum tahu persis peran politikus yang beken disapa dengan panggilan Setnov itu di kasus suap PLTU Riau-1.

“Karena dicurigai ada beberapa hal yang berhubungan dengan Pak Setya Novanto. Dalam kapasitas apa saya belum tahu detailnya, tapi berdasarkan gelar perkara yang saya ikuti, Pak Novanto tahu adanya proyek ini," ungkapnya.

BACA JUGA: Golkar Tegaskan Kasus Idrus Marham tak Terkait Mensos

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Johannes Kotjo, Eni Saragih dan Idrus Marham.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta. Uang itu merupakan sebagian commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasa Salut Kader Golkar untuk Keputusan Idrus Marham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler