Dari pendalaman kasus ini, jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, KPK akan menetapkan tersangka baru dari kalangan anggota DPRD Riau lainnya. "Ini masih dalam proses pengembangan, sejauh mana pengembangan itu, apakah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atau tidak terkait dengan pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Selasa (12/6).
Sebelumnya diperoleh informasi bahwa skenario revisi Perda 6/2010 itu dibahas di rumah Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan dihadiri para pimpinan komisi di DPRD Riau seperti Zulfan Heri, Tengku Muazza, dan Muhammad Roem Zein dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Bahkan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus juga ikut bergabung walaupun dia sudah membantahnya.
Dalam pertemuan juga dibahas soal uang Rp900 juta yang diserahkan melalui M Faisal Aswan yang kemudian berujung pada ditangkapnya tersangka anggota DPRD Riau M Faisal Aswan (fraksi Golkar), dan tersangka Rahmat Syahputra (PT PP) serta Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) bersama uang suap Rp900 juta itu.
Hari ini, Selasa (12/6) KPK kembali memeriksa Ajudan Gubernur Riau Said Faisal alias Hendra Faisal di kantor KPK Jakarta. Turut diperiksa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap PON Riau.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Harap KPK tak Terjebak Kepentingan Politik
Redaktur : Tim Redaksi