KPK Dalami soal Pengurusan Tambang di Malut ke Kementerian ESDM dan Agung Suryamal

Rabu, 11 September 2024 – 18:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses izin tambang yang ada di Maluku Utara terhadap sejumlah pihak. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses izin tambang yang ada di Maluku Utara terhadap sejumlah pihak.

KPK mendalami itu dengan memeriksa PNS di Kementerian ESDM Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Darmawan Abdul Syukur dan Direktur Utama PT. Pelita Jaya Sejahtera Sakti Agung Suryamal.

BACA JUGA: Tersingkir dari Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron Bilang Begini

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

"Saksi hadir, didalami terkait dengan pengurusan izin tambang di Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (11/9).

BACA JUGA: Ketua KPK Pastikan Kaesang dan Bobby akan Diklarifikasi soal Penggunaan Jet Pribadi

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA: KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons

KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Capim & 20 Calon Dewas KPK Lulus Tes Asesmen, Ini Nama-namanya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler