KPK Dalami Soal Sertifikat Tanah Hambalang

Kamis, 11 April 2013 – 13:25 WIB
JAKARTA -- Bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, selesai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar pukul 12.30, Kamis (11/4).

Usai diperiksa, Joyo Winoto, irit bicara kepada wartawan yang telah menunggunya sejak pagi.

Dia hanya mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat.

Yakni untuk tersangka bekas Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, bekas pejabat Kementerian Pemuda Olahraga Deddy Kusdinar, dan bekas pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor.

"Soal materi pemeriksaan ditanyakan kepada pemeriksa (penyidik, red)," kata Joyo, kepada wartawan, Kamis (11/4), di Kantor KPK.

Tak hanya Joyo, Sekretaris Utama BPN, Managam Manurung, juga mengaku diperiksa untuk ketiga tersangka.

"Hanya tambahan sedikit saja mengenai tersangka AM, DK dan TB," ujarnya, usai diperiksa KPK.

Ia membantah diperiksa bersamaan dengan Joyo Winoto. Menurutnya, pemeriksaan antara dirinya dan Joyo  dilangsungkan di ruang berbeda. "Tidak konfrontir langsung dengan Pak Joyo," terangnya.

Soal materi, Managam mengaku hanya ditanya soal sertifikat tanah Hambalang.

"Hanya clearing saja pemeriksaan sebelumnya. Mengenai proses penerbitan SK, Hak Paten. Kita sudah jelaskan sudah sesuai ketentuan material dan formal sesuai aturan," paparnya. "Ya, itu-itu juga (soal sertifikat, red)," tegasnya.

Saat ditanya kaitan Joyo dengan sertifikat Hambalang, Managam menjawab, "Dia kan atasan saya.   Jadi proses dari bawah beliau finishingnya. Jadi setelah di tandatangan SK-nya, itu sudah tinggal didaftar di Deprtamen Pertanahan Kabupaten Bogor." (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Punya Akun Twitter, Ramadhan Pohan Memuji

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler