KPK Dalami Titik Singgung SP3 Ilegal Logging

Rabu, 11 Februari 2009 – 21:10 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menangani kasus ilegal logging di Riau sekalipun Polda Riau telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)Bahkan, bukan tidak mungkin KPK akan mengambil alih kasus ilegal logging yang menyeret 13 perusahaan di Riau dan Bupati Pelelawan itu.

Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan, saat ini masih terdapat satu tersangka yang belum diseret di pengadilan

BACA JUGA: Dar Al-Eiman Buka Cabang di Jakarta

"Tidak menutup kemngkinan kami ambil
Kita lihat di saja persidangan karena masih ada tersangka

BACA JUGA: Mantan Presiden Habibie Temui SBY

Domain kami tindak pidana korupsi jadi tidak menutup kemungkinan SP3 itu kami ambil alih," ujar Antasari pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK,Rabu (11/2).

Menurut Antasari, hingga saat ini KPK belum membahas SP3 ilegal logging di Riau itu
"Apakah SP3 Riau itu ada nuansa Pasal 5 UU KPK (penyuapan) kami belum melihat," kata Antasari.

Namun demikian mantan jaksa ini menegaskan, kasus illegal logging tidak dapat dilepaskan dengan tindak pidana pencucian uang dan korupsi

BACA JUGA: Din Beri Ucapan Selamat ke SBY

Karenanya Antasari berjanji akan meneliti hubungan antara kasus yang menyeret mantan Bupati pelelawan Asmun Jaafar dengan kasus-kasus pembalakan liar di Riau.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja menjelaskan, SP3 yang diterbitkan Polda Riau karena kasus itu terkait pelanggaran UU Kehutanan yang masuk domain pidana umumSementara KPK, kata Ade, berkutat pada dugaan korupsi proses perijinan pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam.

"KPK juga melakukan penyelidikan proses perijinan kehutanan oleh Bupati PelalawanBupatinya (Asmun Jaafar) sudah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi ijin usaha pemanfaatan hasil hutanTitik pelanggarannya adalah harusnya yang diijinkan hutan yang ditanam, ternyata hutan alam yang ditebang," urai Ade.

Polisi dengan dua bintang di pundak ini menambahkan, dalam kasus illegal logging di Riau ini terdapat titik singgung antara kewenangan KPK dengan kepolisian"Dengan adanya tiga tersangka lain, yakni mantan kadishut Riau maka proses pelaksanaan penyidikan terhadap kasus-kasus di Riau dapat dikembangkan KPK," ujar Ade.

Anggota DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus pembalakan liar (illegal logging) di RiauDPR menaruh harapan kepada KPK setelah Polda Riau menghentikan penyidikan 14 kasus pembalakan liar"Apakah KPK akan diam saja," tanya anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, dalam rapat kerja antara KPK dan DPR, Rabu (11/2).

Pada RDP tersebut, anggota DPR seperti Gayus Lumbuun dari FPDIP dan Azlaini Agus dari FPAN menanyakan tentang kejanggalan dibalik SP3 atas 14 kasus pembalakan liar di RiauGayus maupun Azlaini meminta agar KPK memeriksa kembali kasus-kasis ilegal logging di Riau.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habibie Akan Pertemukan Islam dan Obama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler