"Diperkirakan Januari 2013 dua tersangka Pejabat BI akan diperiksa KPK. Jika dalam Pemeriksaan dua tersangka itu menyatakan bahwa mereka hanya melaksanakan perintah Gubernur BI saat itu Boediono agar bail out Bank Century disetujui maka DPR keterangan itu memaksa DPR mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP)," kata Margarito, dalam Dialog Pilar Negara bertema "Refleksi MPR RI tentang Stabilitas Politik 2013" di ruang Presentasi Perpustakaan MPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (17/12).
Hasil HMP DPR tersebut menurut Margarito dengan sendirinya akan bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Dan saya yakin Majelis Hakim MK mengabulkan substansi HMP dan pada akhirnya memaksa MPR melakukan Sidang Paripurna Istimewa guna menentukan nasib Boediono yang saat ini menjadi Wapres," tegas Margarito Kamis.
Dikatakannya, dari sisi hukum tata negara, pemberhentian seorang wakil presiden atau presiden dari jabatannya sepanjang sesuai dengan mekanisme yang ada merupakan hal yang biasa-biasa saja.
"Peristiwa itu akan menjadi gaduh kalau yang menyikapinya itu partai politik karena berkaitan langsung dengan kepentingan partai politik. Dari sisi hukum tata negara, peristiwa itu hal yang biasa-biasa saja," ungkap dia.
Menurut Margarito, jika Boediono pada akhirnya berada dalam posisi tersangka kasus Century, roda pemerintahan akan tetap berjalan sebagaimana biasanya.
"Siapa pun pejabat pemerintahan yang jadi tersangka, saya yakin keadaan keseluruhan bangsa akan biasa-biasa saja karena selama menjabat mereka itu juga melakukan hal yang biasa-biasa saja. Jadi tidak akan terjadi hal-hal yang luar biasa andai ada pejabat negara jadi tersangka. Contohnya kisruh sepak bola. Begitu Andi Mallarangeng jadi tersangka, toh, keadaan biasa-biasa saja," ujar Margarito. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oposisi Opsi Terburuk Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi