KPK dan Pemerintah Tetap Bahas Wacana Kenaikan Gaji Firli Cs

Selasa, 09 Juni 2020 – 17:18 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tetap melangsungkan pembahasan wacana kenaikan gaji Firli Bahuri Cs di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu berdasarkan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Update Corona 9 Juni: Penambahan Pasien Covid-19 Cetak Rekor Tertinggi

Pimpinan lembaga antikorupsi sendiri sebelumnya mengklaim telah meminta pemerintah menghentikan proses pembahasan kebijakan tersebut dengan alasan pandemi corona.

Namun, berdasar informasi, pembahasan mengenai kenaikan gaji itu berlanjut melalui rapat secara virtual pada 29 Mei 2020 lalu. Rapat itu dihadiri oleh sejumlah pejabat KPK dan Kemenkumham.

BACA JUGA: Update Corona 9 Juni: Penambahan Pasien COVID-19 di Jakarta Tertinggi Sepanjang Juni

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui adanya rapat tersebut. Namun, Fikri mengklaim rapat tersebut bukan atas inisiatif KPK.

Kehadiran KPK dalam rapat tersebut untuk menghormati undangan rapat yang disampaikan Kemkumham pada 22 Mei 2020.

BACA JUGA: Update Corona 9 Juni: Alhamdulillah, Penambahan Pasien Sembuh COVID-19 di Jakarta Paling Banyak

"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon pada 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya. Undangan rapat koordinasi penyusunan RPP tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK, yaitu Sekjen, Karo Hukum dan Karo SDM," kata Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).

Dalam rapat itu, Fikri menyebut pihak KPK menyampaikan arahan Pimpinan, yakni menyerahkan kepada pemerintah mengenai kelanjutan pembahasan revisi PP.

"Pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," katanya.

Fikri menjelaskan sejumlah poin yang dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya, mengenai surat dari Kemkumham kepada kementerian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.

Selain itu, rapat itu juga membahas mengenai belum asanya kajian akademik mengenai jumlah besaran kenaikan gaji.

"Kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kementrian Kumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementerian PAN dan RB," kata dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler