Pengacara KPK, Taufik Basari mengungkapkan hingga kini internal KPK "rapuh" karena kekurangan penyidik. Kata dia, kurangnya tenaga penyidik berimbas pada kerja KPK yang dikesankan lamban oleh masyarakat dalam penuntasan kasus Hambalang maupun kasus-kasus besar lainnya.
Makanya kata Taufik, KPK saat ini perlu diperkuat dengan penerbitan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyidik. Ia mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meneken revisi PP tersebut.
"Salah satu hal yang urgent adalah Peraturan Pemerintah (PP) soal penyidik yang saat ini bolanya ada pada Presiden," kata Taufik di Jakarta, Sabtu (8/12).
Menurut Taufik, Presiden Susilo Bambang Yudhyono harus menyadari apabila dia terlambat memutuskan mengenai PP, maka akan berpengaruh sangat besar terhadap kinerja KPK ke depan. Karena keberadaan penyidik sesuatu yang vital di KPK.
Koordinator investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menilai, keterbatasan penyidik menjadi pekerjaan rumah untuk KPK. Dalam hal ini, KPK membutuhkan dukungan Presiden agar KPK bisa leluasa melakukan rekrutmen terhadap penyidik independen.
"Kalau logistik, SDMnya tidak ada mau bagaimana? Konsekuensinya penanganan kasus pasti terhambat. Kita enggak mau seperti ini," kata Agus.
Ditambahkannya, dia lebih memilih agar KPK melakukan proses rekrutmen sendiri dibanding mengambil dari polisi. Karena dengan kondisi sekarang masih ada efek psikologis dari penanganan kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas.
Saat ini KPK hanya memiliki sekitar 50 orang penyidik. Mereka harus menangani sederet kasus-kasus dugaan korupsi dengan skala besar seperti Hambalang dan Century, yang menguras banyak tenaga penyidik di KPK. Dengan keterlambatannya penandatangan revisi PP tersebut maka sejumlah penyidik yang berasal dari Polri dan Kejaksaan terancam akan dikembalikan ke lembaganya masing-masing karena masa tugasnya di KPK akan segera berakhir. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Pasti Galau Lepas Andi
Redaktur : Tim Redaksi