JAKARTA - Koordinator Bidang Advokasi dan Investigasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman. Menurut Uchok, 10 perusahaan tambang batubara diduga dipaksa menandatangani kesepakatan untuk membayar Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi terhadap pejabat negara.
"Pejabat negara tidak boleh meminta sumbangan dengan seenaknya. Harus jelas peruntukannya. Kalau memaksa seperti itu jelas melanggar undang-undang. Itu namanya gratifikasi," jelas Koordinator Bidang Advokasi dan Investigasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Ucok Sky Khadafi kepada wartawan, Rabu (6/2).
Menurut Ucok, meski bupati itu berlindung dibalik kesepakatan perusahaan yang telah menandatangani SPK untuk membayar Rp10.000/Metrik Ton (MT) dari hasil tambang setiap perusahaan yang berada diwilayah Pemkab Konawe, tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan karena melanggar UU. Bahkan dalam pelaksanaannya, Bupati juga mengancam akan memberhentikan aktivitas perusahaan dan mencabut IUP.
"KPK harus mengusut kasus ini. Itu sudah jelas melanggar undang-undang. Saya minta KPK juga musti tahu dan bertindak bahwa masih ada pejabat negara yang nekat melakukan hal seperti itu. Sudah jelas-jelas hal itu melanggar undang-undang dan masuk ranah gratifikasi,” tambah Uchok.
Terkait masalah Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) dari Pemda kepada sejumlah perusahaan tambang ini, Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) juga sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Bupati Konut Aswad Sulaiman. Apemindo beranggapan bahwa apa yang telah dilakukan bupati bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.188.34/17/SJ tentang Penataan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota.
Dari 10 perusahaan tambang yang ’dipaksa’ menandatangani MoU, delapan perusahaan yang telah menandatangani SPK itu adalah PT Basosi Pratama, PT Cinta Jaya, PT KNN, PT DMS, PT BKM, PT Sriwijaya Raya, PT Cipta Jaya dan PT Kabena Krom. Sementara dua perusahaan yang belum menandatangani MOU adalah PT Stargate Pacific Resources (SPR), PT Bumi Konawen Abadi (BKA).(fas/jpnn)
"Pejabat negara tidak boleh meminta sumbangan dengan seenaknya. Harus jelas peruntukannya. Kalau memaksa seperti itu jelas melanggar undang-undang. Itu namanya gratifikasi," jelas Koordinator Bidang Advokasi dan Investigasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Ucok Sky Khadafi kepada wartawan, Rabu (6/2).
Menurut Ucok, meski bupati itu berlindung dibalik kesepakatan perusahaan yang telah menandatangani SPK untuk membayar Rp10.000/Metrik Ton (MT) dari hasil tambang setiap perusahaan yang berada diwilayah Pemkab Konawe, tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan karena melanggar UU. Bahkan dalam pelaksanaannya, Bupati juga mengancam akan memberhentikan aktivitas perusahaan dan mencabut IUP.
"KPK harus mengusut kasus ini. Itu sudah jelas melanggar undang-undang. Saya minta KPK juga musti tahu dan bertindak bahwa masih ada pejabat negara yang nekat melakukan hal seperti itu. Sudah jelas-jelas hal itu melanggar undang-undang dan masuk ranah gratifikasi,” tambah Uchok.
Terkait masalah Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) dari Pemda kepada sejumlah perusahaan tambang ini, Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) juga sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Bupati Konut Aswad Sulaiman. Apemindo beranggapan bahwa apa yang telah dilakukan bupati bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.188.34/17/SJ tentang Penataan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota.
Dari 10 perusahaan tambang yang ’dipaksa’ menandatangani MoU, delapan perusahaan yang telah menandatangani SPK itu adalah PT Basosi Pratama, PT Cinta Jaya, PT KNN, PT DMS, PT BKM, PT Sriwijaya Raya, PT Cipta Jaya dan PT Kabena Krom. Sementara dua perusahaan yang belum menandatangani MOU adalah PT Stargate Pacific Resources (SPR), PT Bumi Konawen Abadi (BKA).(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sisir Isi Sadapan Pembicaraan Mentan dengan Luthfi
Redaktur : Tim Redaksi