Dua kasus dugaan korupsi itu yakni PDAM Kota Makassar dan revitalisai lapangan Karebosi. Menurut GeRAK, berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Sulawesi Selatan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38 miliar dalam kerjasama PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta.
"Kasus itu sudah kami laporkan ke KPK. Kami akan terus kawal kasus tersebut agar tidak menjadi bargaining politik," kata Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi Harlan M Fachrha, di tengah massa di Gedung KPK, Rabu (28/11).
Sementara kasus dugaan korupsi revitalisasi lapangan Karebosi menurut Harlan sudah dilaporkan aliansi Mahasiswa Sulsel ke KPK pada 26 September 2012. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,146 triliun.
"Jika hukum tidak memberikan efek jera maka sanksi sosial diharapkan mampu membuat pelaku korupsi jera. Sebab yang merasakan hukumannya tidak hanya yang bersangkutan," ajaknya.
Dikatakan Harlan, sudah empat tahun kasus dugaan korupsi lapangan Karebosi berjalan. Masyarakat Sulawesi Selatan menunggu agar KPK menyelesaikan polemik itu.
"Hingga saat ini belum ada satu kasus dugaan korupsi di Makassar yang diselesaikan KPK. KPK tersandera kasus di Jakarta saja," keluh Harlan.
Sebelumnya, GeRAK juga mendesak KPK untuk mengambil alih dugaan kasus korupsi revitalisasi lapangan Karebosi, Makasar, Sulawesi Selatan. Desakan itu muncul karena sudah empat tahun pembangunan yang diduga merugikan keuangan negara ini tak mendapatkan kepastian hukum.
"Adanya polemik ini tidak terlepas dari proses awal revitalisasi lapangan Karebosi. Menurut LBH Makasar, Perak Institute Makasar dan ACC Makasar, untuk pekerjaan penataan lapangan Karebosi dan pengawasannya Walikota Makasar telah mengucurkan dana sebesar Rp 1.217 miliar," kata Harlan.
Harlan menjelaskan dari dana pengawasan yang dikucurkan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ternyata tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Karena tidak ditemukan pembangunan fisik dan perubahan fisik lapangan Karebosi.
"Hal lain yang menjadi perhatian adalah sampai saat ini belum ada HPL sebagai dasar untuk mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga tindakan Walikota Makasar untuk merevitalisasi lapangan Karebosi melanggar berbagai ketentuan," ucapnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Segera Bahas Penggunaan Simbol GAM
Redaktur : Tim Redaksi