JAKARTA - Indonesian Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memerioritaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga Anggota DPR M Nazarudin.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah menilai, KPK tidak akan sanggup membongkar skandal dugaan korupsi itu kalau hanya mengandalkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sajaKata dia, KPK juga harus menggunakan Undang-undang pencucian uang.
"Kita sudah ke PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) berdiskusi sekitar beberapa minggu lalu
BACA JUGA: Yusril-Hartono Kembali Dicekal
Kita menyampaikan pertama, tentang pernyataan seorang fungsionaris (Partai) Demokrat, bahwa Nazarudin nyumbang Rp13 miliar ke partai dalam rentang waktu setahun," katanya Febri di Jakarta, Jumat (24/6).Febri mengungkapkan PPATK sudah menemukan sejumlah tranksasi keuangan mencuriagakan terkait rekening Nazarudin
Karenanya lanjut Febri, KPK tidak bisa melakukan pembersihan kalau hanya menggunakan UU Tipikor
BACA JUGA: MK Pertanyakan Kasus Andi Nurpati Ke Polri
"KPK harus membuat sebuah terobosan penting dengan menggunakan UU Pencucian Uang dengan strategi follow The MoneyBACA JUGA: Mahfud MD Usulkan Pemutihan Kasus Korupsi
Sehingga KPK akan tahu siapa penikmat dana hasil korupsi dan itu bisa dijerat dengan UU pencucian uang," terang Febri(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Diusut KY, Hakim Kasus Antasari Malah Dapat Promosi
Redaktur : Tim Redaksi