JPNN.com

KPK Diminta Segera Sikapi Rekening Kampanye Jokowi

Minggu, 01 Juni 2014 – 16:48 WIB
KPK Diminta Segera Sikapi Rekening Kampanye Jokowi - JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kontroversi rekening dana kampanye gotong royong pasangan calon presiden (capres) Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), semakin memperkuat argumen bahwa Jokowi harus mundur dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, polemik itu tidak akan terjadi jika Jokowi sudah melepaskan jabatannya.

BACA JUGA: Dapat Nomor Urut 1, Prabowo: Kita Tunggu Kemenangan

Dikatakan Mudzakkir, sebagai gubernur, Jokowi tidak diperbolehkan menerima pemberian dari pihak swasta. Status nonaktif yang disandangnya saat ini tidak mengubah ketentuan tersebut.

"Meskipun cuti, ia tetap sebagai pejabat negara. Lain halnya jika mengundurkan diri, karena sudah tidak lagi menjabat sebagai gubernur," ucap Mudzakkir di Jakarta, Minggu (1/6).

BACA JUGA: SBY Pilih Tak Hadiri Pemaparan Visi dan Misi Prabowo-Hatta

Mudzakkir menambahkan, rekening gotong royong Jokowi-JK bisa menjadi preseden buruk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasalnya, trik tersebut dapat dengan mudah ditiru pejabat-pejabat lain yang mengikuti pemilihan umum di masa yang akan datang.

BACA JUGA: Sutiyoso Harapkan Masjid Tak Jadi Ajang Kampanye Hitam

Untuk pencegahan, lanjut Mudzakkir, diperlukan ketegasan dari KPK sebagai penegak hukum dengan segera. Jika Jokowi tetap ngotot tidak mundur maka KPK harus memperlakukannya seperti pejabat-pejabat lain yang diduga menerima gratifikasi.

"Kalau dinilai sebagai suap aktif atau pasif, bisa langsung ditindak. Karena gratifikasi sebagai bentuk dari suap yang bedanya hanya tipis sekali," tandasnya. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo: Nomor Satu Ya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler