KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Hambalang

Jumat, 07 Desember 2012 – 11:33 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar Alhabsyi mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal tiga orang terkait perkara Hambalang. Meski begitu, Aboebakar berharap, KPK tidak hanya berhenti pada Menpora Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran.

"KPK harus bisa mengungkap siapa atau korporasi apa yang diuntungkan sehingga memperkaya dirinya dari uang proyek Hambalang," kata Aboebakar Alhabsy kepada wartawan, Jumat (7/12).

Oleh karenanya, lanjut dia, sebagai penegak hukum yang profesional, KPK harus menelusuri kemana saja aliran dana Hambalang tersebut. "Sehingga akan diketahui siapa saja sebenarnya yang menikmati uang haram milik rakyat tersebut," bebernya.

Ditambahkan, jika mendengarkan keterangan yang disampaikan Nazaruddin, uang Hambalang itu mengalir kemana-mana. "Jadi KPK harus melakukan pendekatan follow the money dan juga follow the asset," tegasnya.

Menurutnya, dengan dua pendekatan tersebut, KPK tidak hanya akan mengejar koruptor Hambalang, namun juga mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya.
"Dengan kemampuan handal para penyidik KPK, saya yakin mereka mampu melakukan hal tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK telah memasukkan nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dalam daftar cegah. Terhitung sejak 3 Desember lalu, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang Andi ke luar negeri. Bahkan dalam surat KPK ke Imigrasi itu disebut bahwa permintaan cegah karena kapasitas Andi sekalu pengguna anggaran di Kemenpora sudah menjadi tersangka kasus Hambalang. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, pencegahan atas Andi itu tertuang dalam surat KPK bernomor 4569/01-23/2012 tanggal 3 Desember.

"Ada tiga yang kita cegah ke luar negeri, yakni AAM, AZM dan MAT," ujar Bambang dalam jumpa pers di KPK, Kamis (06/12) petang.

Inisial AAM merujuk pada nama Andi Alfian Mallarangeng. Sedangkan AZM dalam kasus itu adalah Andi Zulkarnaen Mallarangeng, yang juga adik kandung Andi. Sedangkan MAT adalah Muhammad Arif Taufikurrahman, salah satu direktur di PT Adhi Karya. "Yang AZM dan MAT memang dari swasta," ucap Bambang.

Namun Wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan itu menolak membeber status Andi dalam kasus itu. Bambang hanya menyebut menyebut dasar permintaan pencegahan itu adalah Pasal 12 UU KPK. Selanjutnya, larangan ke luar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan. "Ini demi kepentingan penyidikan," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi tak Mau Bebani SBY

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler