Arif menjelaskan dukungan revisi itu diberikan mengingat KPK dibentuk guna mencegah kerugian keuangan negara, memberantas tindakan dan perilaku korupsi. Dengan demikian KPK bukan hanya mengedepankan penindakan, namun yang terpenting adalah mencegah timbulnya kerugian negara.
"Fakta sekarang KPK masih belum memaksimalkan perannya sebagai pencegah praktek korupsi sehingga banyak aset negara yang berpotensi hilang dijarah koruptor," kata Arief di Jakarta, Senin (1/10).
Dia menjelaskan bahwa filosofi penyelamatan adalah menjaga agar kerugian negara lebih dini bisa dicegah bukan menindak setelah uang terdistribusi ke dalam situasi dan sistem yang dibangun secara secara korup oleh koruptor.
"Dalam beberapa kasus dan fakta ada kesan KPK hanya bisa menjebak dan melakukan pembiaran. Setelah terjadi kerugian negara baru dilakukan penindakan," ujarnya mengkritisi.
Menurut Arief, rakyat Indonesia masih punya harapan dan ekspektasi besar terhadap KPK untuk memberantas korupsi secara transparan, akuntabel dan tanpa tebang pilih.
Seperti diketahui, beberapa poin bahasan dalam draf revisi UU KPK yang saat ini hangat diperbincangkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK, Keberadaan Penyidik Independen, Izin Penyadapan, Kewenangan Penuntutan, hingga Badan Pengawas.
Nah, UU KPK saat ini menurutnya dapat dengan mudah disalahgunakan oleh Para Pimpinan KPK di dalam melaksanakan tugasnya, kewenangan yang luas tanpa pengawasan dan prosedur yang tepat, menjadikan baik buruknya KPK tergantung pada para pimpinannya, padahal yang terpenting dalam pemberatasan korupsi adalah sistem yang baik.
"Tentunya kita semua sepakat, dengan sistem yang baik sebagaimana akan diatur dalam Draf Revisi Undang-Undang KPK, akan menguatkan kinerja KPK, tanpa hanya harus tergantung dengan para pimpinannya," pungkas Arief.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berikut Daftar Potensi Korupsi di 33 Provinsi
Redaktur : Tim Redaksi