KPK Dinilai Tidak Transparan

Soal Anggaran Pembentukan Komunitas Antikorupsi

Kamis, 27 September 2012 – 18:47 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi anggaran Pembentukan Komunitas Antikorupsi semenjak tahun 2010 lalu. Sejauh mana implementasi dan manfaat dari dana tersebut, menurut Suardika, Komisi III DPR tidak diberi tahu oleh pimpinan KPK.

"Pada APBN tahun 2012 ini, KPK juga diberikan anggaran Pembentukan Komunitas Antikorupsi sebesar Rp10 miliar lebih. Tahun-tahun sebelumnya juga diberi, jumlahnya saya tidak ingat. Tapi ketika Komisi III DPR meminta pertanggung jawaban, pimpinan KPK hanya menyebut ada 31 lembaga swadaya masyarakat (LSM) masing-masing menerima Rp330 juta per tahun," kata Gede Pasek Suardika, di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (27/9).

Setelah didesak oleh sejumlah anggota Komisi III dalam sebuah rapat lanjut Suardika, pimpinan KPK hanya bisa menyebut satu LSM penerima yakni Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM). 30 lainnya tidak diungkap.

"Padahal dalam perspektif transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat, pimpinan KPK berkewajiban mengungkap semua komunitas penerima APBN," harap poltisi Partai Demokrat itu.

Memasuki pembahasan teknis anggaran tahun 2013, KPK masih mengajukan dana Pembentukan Komunitas Antikorupsi yang jumlahnya relatif naik. Tapi dari sisi peruntukan, menurut Suardika, pimpinan KPK akan memperkecil jumlah komunitas yang akan menerima bantuan.

"Dari 31 komunitas, akan diciutkan menjadi 12 komunitas penerima dana Komunitas Antikorupsi. Tapi alokasi anggarannya diperbesar menjadi Rp700 juta pertahun. Soal 12 komunitas yang akan menerima masing-masing Rp700 juta per tahun itu, pimpinan KPK pun tidak transparan melaporkannya ke DPR," imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Audit Hambalang Secara Menyeluruh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler