jpnn.com - JAKARTA - Pengacara senior Sugeng Teguh Santoso menilai Komisi Pemberantasan Korupsi menabrak Undang-undang terkait pemeriksaan Anas Urbaningrum.
Menurut Sugeng, pasal 51 KUHAP menegaskan bahwa penyidik harus menjelaskan dengan bahasa yang dimengerti mengenai tuduhan yang disampaikan pada tersangka. Sehingga tersangka dapat mempersiapkan pembelaannya.
BACA JUGA: 27 Januari, Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer K2
"Adanya tuduhan proyek-proyek lain dalam sangkaan Anas tanpa dijelaskan penyidik KPK, maka KPK melanggar UU. Penyidikan ini bisa dibatalkan," kata Sugeng, Minggu (19/1).
Sugeng juga menilai kesepakatan yang dikatakan telah dibuat oleh pengacara Anas dengan Penyidik KPK tidak bermakna apapun terhadap tersangka Anas.
BACA JUGA: Denny Indrayana Tersinggung
Karena, lanjut dia, dalam reputasinya kalau benar ada kesepakatan antara penyidik dengn tersangka, itu tidak akan pernah dipatuhi oleh KPK. "Yang menentukan arah penyidikan adalah komisioner," ujarnya.
Dia pun menilai sikap pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution yang meminta kliennya menolak menjawab pertanyaan penyidik sudah benar.
BACA JUGA: DAU Empat Provinsi Terancam Hanya 75 Persen
"Jadi sikap Buyung yang keras menolak Anas menjawab pertanyaan penyidik adalah sudah tepat," kata Sugeng.
Menurutnya, tidak ada win win solution dalam penyidikan KPK. "Yang ada adalah penyidikan searah yang kadang menabrak aturan hukum," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bencana Alam Picu Kemiskinan Baru
Redaktur : Tim Redaksi