KPK Duga Kontribusi Tambahan Pengembang Ala Ahok Melanggar UU

Selasa, 06 Desember 2016 – 21:53 WIB
Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menduga ada kesalahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pungutan tambahan kontribusi reklamasi teluk Jakarta yang diwajibkan kepada pengembang. 

Menurut Agus, tambahan kontribusi itu tidak masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemprov DKI Jakarta. 

BACA JUGA: Dakwaan dan BAP Perkara Dahlan Malah Bertentangan

Padahal, Agus mengatakan, sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tengang Keuangan Negara, aset yang diperoleh harus tercatat dalam APBD.

"Jadi kan katanya tidak masuk APBD (DKI Jakarta). Kalau sesuai UU nomor 17  itu tidak boleh," kata Agus di kantornya, Selasa (6/12).

BACA JUGA: Mahfud MD Beri Dukungan ke Dahlan

Dia mengatakan, hal itu boleh dilakukan pemerintah daerah jika dalam situasi yang mendesak. 

Seorang gubernur punya kewenangan diskresi. Namun, diskresi itu juga tidak bisa sembarangan digunakan. 

BACA JUGA: Dahlan Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa

"Boleh kalau kondisinya darurat. Pertanggungjawabannya nanti masuk di APBD-Perubahan, kemudian masuk menjadi aset, itu boleh. Tapi apakah yang dilakukan (DKI Jakarta) seperti itu apa tidak, kami kan belum tahu," kata Agus.

Karenanya Agus mengatakan, KPK akan meneliti lagi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat itu.

Dia mengatakan, tambahan kontribusi dari pengembang reklamasi masuk katagori 'off budget'. 

"Nanti kita lihat secara utuh," papar dia.

Seperti diketahui, pengembang sudah membayarkan tambahan kontribusi reklamasi. 

Antara lain PT Muara Wisesa Samudra, PT Jaladri Kartika Ekapakci, PT Taman Harapan Indah dan PT Jakarta Propertindo. 

Bentuk tambahan kontribusi itu berbeda-beda. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Sita Rp 900 M dari Cuci Uang Bisnis Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler