jpnn.com - JAKARTA - Usulan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pentingnya sistem pengelolaan dana desa mendapatkan dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan, besarnya uang yang dibagikan sebagai penerapan UU Desa memang sangat berpotensi terjadinya penyalagunaan, yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, lembaga antirasuah berharap ada sistem pengawasan yang baik saat program berjalan. "Jangan sampai disalahgunakan oleh kepala desanya untuk hal-hal konsumtif. Perangkatnya dikuatkan," ujar Johan.
BACA JUGA: PPATK Awasi Potensi Korupsi Dana Desa
KPK, menurut Johan, tidak bisa memberikan banyak andil dalam penerapan UU Desa. Apalagi, kalau diajak melakukan pengawasan secara langsung.
Di samping itu, jabatan kepala desa juga tidak masuk dalam kewenangan KPK. Meski demikian, bukan berarti uang Rp 1 miliar itu akan turun tanpa pengawasan.
BACA JUGA: SBY Minta Jokowi Memodernisasi Alutsista TNI
Johan menyebut masih ada penegak hukum lain seperti Polisi maupun Kejaksaan yang bisa melakukan tindakan kalau ada penyelewengan. "Yang penting pencegahannya. Sistem pengawasan harus melekat saat program itu berjalan," jelasnya.(gun/dim/kim)
BACA JUGA: Kapolri Sebut Kasus BBM Ilegal di Batam Sudah Kronis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegaskan KMP Tak Punya Niat Bubarkan KPK
Redaktur : Tim Redaksi