jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu.
Untuk itu, KPK memanggil lagi hakim tipikor Bengkulu, Siti Insiroh. Dia adalah hakim yang bersama Janner Purba dan Toton menyidangkan perkara korupsi itu.
BACA JUGA: Sudah Kecil, Anggaran Komnas HAM Kena Pangkas Lagi
KPK juga memanggil mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, yang membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor Z. 17 XXXVIII gahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen RSMY mengenai honor tim pembina RSUD M Yunus.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Siti dikonfirmasi terkait perjalanan perkara selama di Pengadilan Tipikor. "Juga bagaimana peran masing-masing majelis hakim, karena dia (Siti) kan tahu," papar Yuyuk, Selasa (7/6).
BACA JUGA: Laporkan Dirjen Perhubungan Udara, Lion Air Dinilai Salah Alamat
Sedangkan Junaidi, dicecat terkait SK yang diterbitkannya tersebut. "Karena dia yang tandatangani SK," tegasnya.
Janner, Toton dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin alias Billy disangka menerima suap dari Edi Santroni dan Syafri Syafii. Suap diberikan agar Edi dan Santroni bebas dari vonis perkara korupsi honor Dewan Pembina RS M Yunus Bengkulu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ck ck ck..Anggaran Komnas HAM Disunat Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Polisi Mangkir dari Panggilan KPKââ¬Å½, Mabes Polri Klaim Ada di Poso
Redaktur : Tim Redaksi