KPK Garap Anak Buah Jero Wacik untuk Sutan Bhatoegana

Kamis, 22 Mei 2014 – 10:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Lembaga antikorupsi tersebut menjadwalkan memanggil sejumlah anak buah Jero Wacik saksi terkait kasus itu. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

BACA JUGA: Kesehatan Seksual Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta tak Diperiksa

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (22/5).

Dalam kasus yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yakni Kepala Bagian Kerjasama Biro Perencanaan Sekjen ESDM Atena, Kasubbag TU Sekjen ESDM Asep Permana, mantan Kabiro Keuangan Sekjen ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama ESDM Ego Syahrial.

BACA JUGA: Pembelotan Dianggap Wajar, Golkar Dinilai tak Tahu Malu

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lainnya yakni pegawai SKK Migas Elisabet Erika, Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas Gerhard Marten Rumeser, Staf Asiparis SKK Migas Abu Rohim, Security SKK Migas Said Abu Bakar Ali, Tenaga Ahli SKK Migas Hardiono, Sekretaris Divisi SDM SKK Migas Tri Kusuma Lydia, dan Sekretaris VPMR/mantan Bagian Sekretaris Kepala SKK Migas Hermawan.

Seperti diketahui, Didi Dwi Sutrisno mengaku pernah diminta oleh Waryono agar menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR. Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

BACA JUGA: Delapan Jam, Jokowi-JK Jalani 14 Tahapan Tes Kesehatan

Didi mengatakan dana untuk Komisi VII DPR itu diserahkan oleh staff SKK Migas Hardiono. Jumlah uang yang disiapkan berjumlah USD 140.000. Uang itu, kata Didi, akan dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, Sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII.

Didi menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat USD 2.500. Sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar USD 7.500‎.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apabila dilihat dari pasal yang disangka, Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR atau sebagai anggota DPR.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaah Umrah Diprediksi Capai 1 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler