jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai negeri sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Ridho Insana.
Anak buah Gubernur Sultra Nur Alam itu akan digarap sebagai saksi korupsi izin usaha pertambangan yang dituduhkan kepada bosnya.
BACA JUGA: Sekjen Kemendagri Siap Jika Memang Dipercaya Jadi Plt Gubernur DKI
“Dia akan diperiksa untuk tersangka NA,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (25/10).
Ridho merupakan saksi yang dianggap banyak tahu soal dugaan korupsi IUP yang dikeluarkan Nur Alam untuk PT Anugrah Harisma Barakah. Ridho sempat mangkir dari panggilan sehingga harus dijemput paksa KPK beberapa waktu lalu.
Namun demikian, kubu Nur Alam membantah memengaruhi Ridho agar tak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah.
“Tidak ada, tidak ada memengaruhi saksi. Tidak ada sama sekali,” kata Ahmad Rifai, pengacara Nur Alam mendampingi kliennya di kantor KPK, Senin (24/10) malam. Dia pun enggan menilai apakah Ridho merupakan saksi kunci dalam kasus ini.
KPK menetapkan Nur sebagai tersangka terkait penerbitan IUP.
BACA JUGA: MenPAN-RB: 58 Daerah Masuk Zona Merah
Yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT AHB sebagai penambang nikel di Buton dan Bombana di Sultra periode 2008-2014.
Nur disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dalami Kasus Irman, KPK Panggil Gubernur BI Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Kerja Keras Korpri Mentransformasi Diri Mulai Terlihat
Redaktur : Tim Redaksi