Anak ketiga dari Probosutedjo itu diperiksa sebagai saksi bersama Dirut PT Assa Nusa Ind, Saul Paulus David Nelwan dan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Nur. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Deddy Kusdinar.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9). Hanya saja ketiga saksi tersebut belum terlihat mendatangi gedung KPK di Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, lahan pembangunan sport center Hambalang merupakan milik Probosutedjo yang merupakan adik tiri mantan Presiden RI, Soeharto. Indikasi awal, telah terjadi penggelembungan anggaran dalam pembangunan fasilitas olahraga tersebut.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini KPK baru menetapkan satu tersangka dari Kemenpora RI, yakni Deddy Kusdinar (DK) yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.
Deddy dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
Redaktur : Tim Redaksi