KPK Garap Beberapa Hakim Tipikor

Selasa, 16 April 2013 – 12:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami menggelar pemeriksaan terhadap beberapa saksi kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Beberapa saksi digarap di dua tempat terpisah.

Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bandung Herry Nurhayat di Gedung KPK.

Herry yang juga merupakan salah satu tersangka kasus ini, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "HT akan menjadi saksi untuk tersangka ST," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (16/4).

Tak hanya itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi di Bandung. Johan menerangkan, pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK berkoordinasi dengan Kepala Satuan Shabara Polrestabes Bandung, AKBP Dhafi.

Saksi yang diperiksa KPK adalah  Rina Pertiwi, mantan Wakil Panitera PN Bandung sekarang Panitera PN Cianjur; Ramlan Comel dan Djodjo Djohari sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Kemudian, Susilo Nandang Bagio sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bandung, Ali Fardoni Pansek PN Bandung, dan Pontian Mundir sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Dijelaskan Johan, pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Satuan Shabara Polrestaes Bandung, Jalan Ahmad Yani nomor 282, Bandung. "Mereka diperiksa untuk tersangka ST dan TH," ungkap Johan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke dan Nara Maju Sebagai Caleg

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler