jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Buton, Sulawesi Tenggara nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun, Jumat (23/12).
Samsu akan diperiksa sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Masih Yakin Mau Melanjutkan Kebijakan Bebas Visa? Nih Faktanya!
Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar lewat transfer ke rekening CV Ratu Samagat.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/12).
BACA JUGA: Indonesia Seperti Surga buat WN Tiongkok, Ini Buktinya..
Sebelumnya KPK menetapkan Samsu sebagai tersangka suap kepada Akil untuk pemulusan pemenangan sengketa pilkada Buton 2011.
Dia diduga menyogok Akil Rp 1 miliar. Akil kini tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Miras dan Narkoba Seludupan Dimusnahkan di Kantor Bea Cukai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut Panjaitan: Saya gak Malu Saya Ini Anak Siapa
Redaktur : Tim Redaksi