KPK Garap Bupati Buton Penyuap Akil di Jumat Kramat

Jumat, 23 Desember 2016 – 11:59 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Buton, Sulawesi Tenggara nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun, Jumat (23/12). 

Samsu akan diperiksa sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi. 

BACA JUGA: Masih Yakin Mau Melanjutkan Kebijakan Bebas Visa? Nih Faktanya!

Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar lewat transfer ke rekening CV Ratu Samagat. 

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/12). 

BACA JUGA: Indonesia Seperti Surga buat WN Tiongkok, Ini Buktinya..

Sebelumnya KPK menetapkan Samsu sebagai tersangka suap kepada Akil untuk pemulusan pemenangan sengketa pilkada Buton  2011. 

Dia diduga menyogok Akil Rp 1 miliar. Akil kini tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Miras dan Narkoba Seludupan Dimusnahkan di Kantor Bea Cukai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut Panjaitan: Saya gak Malu Saya Ini Anak Siapa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler