jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis, Kamis (5/6). Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (5/6).
BACA JUGA: PPP Sebut Lukman Hakim Ditunjuk jadi Menteri Agama
Dalam kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretariat Ditjen Pelayanan Haji dan Umrah Khazan Faozi serta Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Dalam Negeri Kemenag Suryo Panilih. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
BACA JUGA: Diangkat CPNS, Banyak Honorer K2 Belum Tahu NIP-nya
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Prabowo-Hatta 44,9 Persen, Jokowi-JK 40,1 Persen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa KPK Hadirkan Dirjen Otda di Sidang Ratu Atut
Redaktur : Tim Redaksi