KPK Garap Dua Petinggi PT Sonokeling Buana

Kamis, 26 Juli 2012 – 11:58 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mulai memeriksa dua petinggi PT Sonokeling Buana milik Arthalyta Suryani, terkait kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.

Dua petinggi perusahaan itu yakni Dirut PT Sonokeling Buana Saiful Rizal, dan Direksi PT Sonokeling Buana Tomy Darma Setiawan. Mereka diperiksa untuk mendalami kasus suap penerbitan HGU tersebut. "Keduanya sebagai saksi," kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (26/7).

PT. Sonokeling Buana dikabarkan merupakan milik Arthalyta Suryani atau Ayin. Perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luas 19.500 hektar itu beroperasi di 3 desa yakni Desa Kokobuka, Lomuli dan desa Air Terang di Kecamatan Tiloan, Sulawesi Tengah.

Izin dan HGU perusahaan Ayin itu ditandatangani oleh Bupati Buol Amran Batalipu sesuai dengan Surat Keputusan. Bupati Buol No.600/97.05/Bag. Yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2011.

Diduga perkebunan itu juga memiliki hubungan erat dengan perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations yang diduga memberikan suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Saat ini Amran telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anak buah Hartai Murdaya, Yani Anshori dan Gondo Sudjono.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangkat PNS Ditunda, Jika tak Lapor Kekayaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler