KPK Garap Hakim PN Jakpus Terkait Suap Panitera

Rabu, 27 Juli 2016 – 11:43 WIB
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua hakim yang menyidangkan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dua hakim itu ialah Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Mereka berdua akan digarap sebagai saksi dalam kasus suap kepada Panitera PN Jakpus Santoso terkait perkara perdata PT KTP dan PT MMS. 

BACA JUGA: Reshuffle Jilid II, Inilah 12 Nama Menteri Baru

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, kedua saksi akan diperiksa untuk tersangka Ahmad Yani, staf kantor pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk AY," ujar Yuyuk, Rabu (27/7).
 
Belum diketahui materi pemeriksaan kedua hakim ini. Yang pasti, kata Yuyuk, keterangan mereka dibutuhkan penyidik yang mengusut kasus suap panitera itu. 

Penyidik juga sudah memeriksa tersangka pengacara Raoul Adhitya sebagai saksi kemarin (26/7). Namun, Raoul tidak dijebloskan ke sel tahanan. 

BACA JUGA: Resmi, Inilah 12 Menteri Hasil Reshuffle Kabinet

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Santoso, Ahmad Yani, Raoul, sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Reshuffle Jilid II, Inilah 12 Nama Menteri Baru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Kasih...Yuddy Chrisnandi Pamitan ke Pejabat Eselon Satu dan Dua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler