jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mochtar Husein. Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Waryono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sesuai surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2014.
BACA JUGA: Sutan Ngaku Lebih Kurus karena Kawat Gigi
"Yang bersangkutan (Mochtar Husein) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (18/2).
Penetapan Waryono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
BACA JUGA: Sidang Rudi Rubiandini Hadirkan Politisi Demokrat
Dalam dakwaan Rudi, Waryono disebut menerima uang dari Rudi sebesar USD 150.000. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga pernah menyita USD 200.000 dari ruang kerja Waryono. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Effendi Gazali Mundur dari Komite Konvensi Demokrat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kecurangan, BKD Janji Lapor Ke KemenPAN dan RB
Redaktur : Tim Redaksi