KPK Garap Lima Saksi Kasus Suap Kementerian PU

Kamis, 10 Maret 2016 – 12:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggarap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX Amran Mustary, Kamis (10/3). Amran akan digarap sebagai saksi dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan tersangka anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.

Bersama Amran, juga akan diperiksa Kepala Seksi Perencanaan BBPJN IX Okto Ferry Silitonga. "Mereka diperiksa untuk tersangka BSU," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (10/3).

BACA JUGA: Ketua MPR Disambut Ribuan Santri

Tak cuma itu, KPK juga akan sekaligus memeriksa Budi dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sedangkan untuk tersangka anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, KPK juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi.

Mantan Bupati Kendal periode 2010-2015 Widya Kandi Susanti, karyawan PT Nabilindo Internasional Zulkhairi Muchtar juga dijadwalkan diperiksa untuk Damayanti.

BACA JUGA: Amboi Bahagianya Pak Jokowi dan Famili, Selamat Ya....

Staf Damayanti, Ferri Anggrianto juga akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

KPK menetapkan Khoir, Budi, Damayanti dan dua stafnya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai tersangka suap anggaran Kemenpupera.

BACA JUGA: Ruhut: Kau Tahu lah, Gerindra dengan Ahok Gimana

Meski sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini, Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus, serta sejumlah anggota Komisi V DPR lainnya, KPK belum juga menetapkan tersangka tambahan dalam kasus ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Jokowi Sah jadi Kakek Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler