jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, Senin (19/8). Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu merupakan tersangka kasus suap anggaran proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"ATT diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (29/8).
BACA JUGA: Beginilah Kesaksian Dokter Pemberi Pertolongan Pertama ke Mirna
Taufan merupakan satu dari tujuh tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan terhadap anggota Komisi V DPR dari PDIP, Damayanti Wisnu Putranti itu. Namun, KPK sejauh ini belum menahan Taufan.
Apakah pada pemeriksaan hari ini KPK akan langsung menahan Taufan? "Kalau penahanan itu tergantung (kebutuhan) penyidiknya," tegas Priharsa, Selasa (19/7) lalu.
BACA JUGA: Asyik, Tamu PATA Travel Mart 2016 akan Disuguhi Atraksi Budaya di TMII
Seperti diketahui, Taufan Tiro disangka menerima suap dari pengusaha Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan atas Abdul yang menyebut pengusaha bidang konstruksi tersebut memberi uang miliaran rupiah kepada empat anggota Komisi V DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin.
Budi Supriyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK. Sedangkan Damayanti sudah menjadi terdakwa.
BACA JUGA: Mau Wisata Bahari? Buruan ke Festival Bahari Pesona Togean 2016
Sementara Taufan saat ini masih belum ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(put/jpg/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Akhirnya Ikhlas Kursi Ketua MKD Diambil Gerindra
Redaktur : Tim Redaksi