jpnn.com - JAKARTA - Bekas Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Iwan Catur Karyawan dan Aprlyana Purba, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (21/8). Mereka akan digarap dalam kasus suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan, keduanya akan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan bekas Sekretaris Daerah Pemkot Bandung, Edi Siswadi. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DR dan ES," ujar Priharsa, Rabu (21/8).
BACA JUGA: Dahlan Iskan Dapat Gelar Uluy Ingan dari Masyarakat Dayak
Tak hanya itu, KPK juga menggarap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandung, Aat Syafaat Khodijat. Politisi Partai Golongan Karya itu juga akan digarap untuk Dada dan Edi.
Bahkan, KPK juga menghadirkan Camat Bojongloa, Kaler untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka akan melengkapi berkas pemeriksaan Dada dan Edi, yang baru-baru ini sudah dijebloskan ke penjara. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Moeldoko Bakal Dicecar Soal Kesejahteraan Prajurit
BACA JUGA: Jelang Pemeriksaan di KPK, Angie Mohon Maaf
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
Redaktur : Tim Redaksi