KPK Gelandang WN Jepang

Jumat, 11 Mei 2012 – 19:49 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia (OI), Shiokawa Toshio yang menjadi tersangka percobaan penyuapan terhadap hakim agung. Toshio ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di KPK, Jumat (11/5).

Warga Negara (WN) Jepang itu digiring keluar KPK sekitar pukul 18.00 WIB untuk dibawa ke Rutan LP Cipinang. Namun Toshio tak mengucap sepatah kata pun terkait penahanannya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa penahanan itu untuk memudahkan proses penyidikan. "Untuk 20 hari pertama kita tahan di Rutan LP Cipinang. Yang bersangkutan disangkakan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Tipikor," kata Johan di KPK.

Kasus yang menjerat Toshio itu berawal dari suap terhadap hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari oleh pegawai PT OI, Odi Juanda. Imas dan Odi tertangkap tangan oleh KPK pada awal Juli 2011 silam.

Suap itu terkait dengan sengketa hubungan industrial antara PT OI dengan serikat karyawan. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Hakim Imas dinyatakan bersalah telah menerima suap dari Odi. Tak Hanya itu, Hakim Imas juga dinyatakan hendak mencoba meyuap hakim agung Arief Sujito.

Hanya saja, putusan Pengadilan juga menyeret nama Toshio. Pasalnya, Toshio juga disebut ikut dalam upaya percobaan penyuapan ke hakim agungh Arief Sudjito itu.(fat/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petir Bukan Gangguan Utama Kereta Api


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler