jpnn.com, INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/12). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Indramayu Supendi.
"Tim KPK mendatangi BPR Indramayu sejak pagi pukul 10.00 WIB. Melakukan penggeledahan dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/12).
BACA JUGA: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Indramayu Supendi
Febri menyebut, KPK pada Senin (9/12) kemarin, telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Polres Cirebon Kota. Mereka dari unsur Pemerintah Kabupaten Indramayu dan swasta.
"Para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan," ujar Febri.
BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Indramayu Supendi di Rumahnya
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Supendi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan pihak swasta Carsa.
Supendi merupakan Bupati Kabupaten Indramayu yang baru beberapa bulan dilantik untuk menggantikan Bupati Kabupaten Indramayu periode 2016-2021 yang sebelumnya mengundurkan diri.
BACA JUGA: Uang Jajan Anak Iis Dahlia jadi Sorotan, Sebegini Jumlahnya
Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Supendi diduga mulai meminta sejumlah uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta.
Pemberian uang dari Carsa tersebut diduga terkait pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada Casra. Setidaknya Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD murni.
Tujuh proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.
Proyek tersebut di antaranya terkait pembangunan jalan Rancajawad, pembangunan jalan Gadel, pembangunan jalan Rancasari, pembangunan jalan Pule, pembangunan jalan Lemah Ayu, pembangunan jalan Bondan - Kedungdongkal dan embangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.
Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga