JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggenjot pengembangan penyidikan kasus suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Setyabudi Tedjocahyono. Hari ini, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Pemerintah Kota Bandung.
“Saat ini penyidik tengah melakukan penggeledahan terkait kasus suap Hakim ST,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (25/3) petang.
Menurutnya, setidaknya ada tujuh ruangan yang digeledah KPK. Di antaranya adalah ruang Ketua PN Bandung, ruangan kerja Setyabudi, serta ruang kerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Heri Nurhayat. Bahkan, rumah Heri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini juga digeledah.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah ruang kerja Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Pupung. Penggeledahan juga dilakukan di ruangan kerja Wali Kota Bandung, Dada Rosada. “Penggeledahan yang dilakukan ini adalah untuk kepentingan penyidikan,” tegas Johan.
Namun, sampai saat ini Johan mengaku belum mengetahui apa saja yang diperoleh oleh para petugas KPK dari penggeledahan di tujuh tempat itu. "Nanti akan disisir terebih dulu dokumen-dokumen yang digeledah," ucapnya.
Seperti diketahui KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap hasil operasi tangkap tangan di Bandung, Jumat (22/3) itu. Mereka adalah Setyabudi dan seorang kurir suap bernama Asep. Keduanya ditangkap di ruang kerja Setyabudi.
Selain itu KPK juga mengamankan Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Heri Nurhayat di tempat terpisah. Heri juga ditetapkan sebagai tersangka. Asep dan Heri ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK dan Setyabudhi di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Selain itu seorang pengusaha, Toto Hutagalung juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, sampai saat ini Toto belum ditahan. Sedangkan Pupung dan seorang petugas keamanan PN Bandung yang turut diamankan KPK pada Jumat itu, akhirnya dilepas. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Segera Kirim Tim ke Lapas Cebongan
Redaktur : Tim Redaksi