jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Bupati Karawang, Ade Swara.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan Hidup PT Tatar Kertabumi yang menyeret Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah sebagai tersangka.
BACA JUGA: Menteri Baru Wajib Lanjutkan Agenda Reformasi Birokrasi
”Terkait penyidikan kasus bupati karawang dan istri, penyidik melakukan geledah di kediaman pribadi bupati karawang di Jl. Japati Nomor 2 Bandung,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Penggeledahan sambung Johan dilakukan sekitar empat setengah jam. Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen penting.
BACA JUGA: Jokowi Gerah Ditanya Soal Pendanaan Tim Transisi
”Geledah dimulai pukul 12.00 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB. Ada sejumlah dokumen yang disita,” tandas Johan tanpa menjelaskan lebih detail dokumen yang dimaksud.
Diketahui terkait dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan Hidup PT Tatar Kertabumi Karawang, Jawa Barat, KPK sudah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar. Pemerasan terkait PT Tatar Kertabumi yang hendak meminta izin menyang pembangunan Mall di Karawang.
BACA JUGA: Jokowi Pastikan Tak Bisa Disetir Tim Transisi
Oleh KPK, Ade dan Nur Latifah disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang (UUNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi