jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor pengusaha asal Palembang, Muhammad Syarif Abubakar terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di Palembang. Sampai saat ini penggeledahan itu masih berlangsung.
BACA JUGA: Jokowi Terancam Dizalimi Zionisme Yahudi Internasional
"Ada penggeledahan di Palembang dan masih berlangsung sejak kemarin," kata Johan ketika dikonfirmasi, Kamis (26/6).
Syarif Abubakar menjadi salah satu orang yang dicegah dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan
BACA JUGA: Jokowi Klarifikasi Harta Kekayaan di KPK
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Mereka adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Romi dan Masyito melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: JK tak Risaukan Hasil Survei Abal-abal
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Razia Rokok Ber-PHW di Enam Kota
Redaktur : Tim Redaksi